Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Perikanan (UPTD – PP) didasari pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2008 sebagai pengganti Keputusan Gubernur Lampung Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada dinas - dinas dalam lingkup Provinsi Lampung. Potensi perikanan tangkap Provinsi Lampung diperkirakan lebih dari 380.000 ton/tahun, dalam batas laut territorial sampai dengan 12 mil dari garis pantai terluar seluas 24.820 km2, serta dengan panjang pantai 1.105 km dan memiliki 130 pulau kecil (Dishidros, 1999). Pada perairan tersebut terkandung potensi perikanan tangkap diperkirakan lebih dari 380.000 ton/tahun. Namun dari potensi tersebut, pada tahun 2009*) jumlah produksi baru mencapai 173.082,3 ton*) yang di daratkan melalui pelabuhan-pelabuhan perikanan yang ada di Provinsi Lampung.
UPTD – PP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung memiliki 4 (empat) Pelabuhan Perikanan Pantai atau pelabuhan perikanan tipe C, dimana koordinasi dipusatkan di Lempasing. UPTD - PP adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Peraturan daerah yang mendasari pelaksanaan pelayanan jasa di Pelabuhan Perikanan Pantai se-Provinsi Lampung sebagai pendapatan asli daerah (PAD) adalah:
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan;
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal Perikanan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyelenggaraan dan Pelelangan Ikan pada
Pelabuhan Perikanan Pantai;
Pelabuhan Perikanan Pantai;
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2008 sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pelaksanaan pelayanan jasa yang dijalankan oleh UPTD – PP juga merupakan usaha dalam mewujudkan visi dan misi UPTD – PP ke depan. Selain melaksanakan pelayanan jasa untuk mencapai target PAD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, beberapa perencanaan telah di lakukan untuk mendukung kegiatan yang selama ini telah dilaksanakan, diantaranya pengadaan data statistik pelabuhan perikanan dan pembangunan Pasar Ikan Hygiene.
Terdapat 17 pelabuhan perikanan di Provinsi Lampung yang terdiri dari :
4 Pelabuhan Perikanan tipe C (Pelabuhan Perikanan Pantai) dimana kewenangan pengelolaan berada di Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan SK Menteri kelautan dan Perikanan RI Nomor 12 Tahun 2004 tentang Peningkatan Status PPI menjadi PPP pada Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung, telah di tetapkan 4 (empat) PPP di Provinsi Lampung yaitu :
1. Pelabuhan Perikanan Pantai Lempasing Kota Bandar Lampung dengan titik koordinat :
05° 29’ 15” LS
05° 15’ 12.5” BT
2. Pelabuhan Perikanan Pantai Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur dengan titik koordinat :
05° 21’ 31,8” LS
105° 49’ 12,8” BT
3. Pelabuhan Perikanan Pantai Kota Agung Kabupaten Tanggamus dengan titik koordinat
05° 29’ 59” LS
104° 37’ 13,7” BT
4. Pelabuhan Perikanan Pantai Teladas Kabupaten Tulang Bawang dengan titik koordinat
04° 26’ 25” LS
105° 49’ 50” BT
Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2008 UPTD Pelabuhan Perikanan yaitu mempunyai tugas pengembangan, pembangunan, pengelolaan pelabuhan perikanan, pengawasan penangkapan ikan dan pelayanan teknis kapal perikanan dan juga berfungsi :
a) Perencanaan dan Pengendalian pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan serta pengelolaan sarana pelabuhan perikanan
b) Pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran pelabuhan
c) Pengawasan penangkapan ikan
d) Pengkoordinasian pelaksanaan urusan keamanaan, ketertiban dan kebersihan
e) Pengkoordinasian pengawasan mutu hasil perikanan
f) Pelaksanaan urusan ketatausahaan
f) Pelaksanaan urusan ketatausahaan
****Dari Berbagai Sumber*** |
2 komentar:
Ugh..
SAYA SANGAT SETUJU BANDAR LAMPUNG DI BUAT UPTD UNTUK KELAUTAN KEBETULAN SAYA PUNYA IJASAH TENTANG TEKNIS KAPAL KALO BOLEH SAYA BISA DI LIBATKAN SEBAGAI PENGAWASAN BUAT KAPAL DAN PERIKANAN DI DAERAH BANDAR LAMPUNG SAYA MAU IJASAH SAYA ,ATT-III, YAITU IJASAH PROFESI UNTUK PARA ENGGINERING DI KAPAL DAN PENGALAMAN SAYA SUDAH BERBAGAI KAPAL ,CARGGO,TANGKER,DAN SUPLAY ,DAN SAYA JUGA LULUSAN UNDIP TEKNIK MESIN DAN SAAT INI SAYA DI DINAS KEBERSIHAN KOTA BANDAR LAMPUNG.
Posting Komentar