
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Perikanan (UPTD – PP) didasari pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2008 sebagai pengganti Keputusan Gubernur Lampung Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada dinas - dinas dalam lingkup Provinsi Lampung. Potensi perikanan tangkap Provinsi Lampung diperkirakan lebih dari 380.000 ton/tahun, dalam batas laut territorial sampai dengan 12 mil dari garis pantai terluar seluas 24.820 km2, serta dengan panjang pantai 1.105 km dan memiliki 130 pulau kecil (Dishidros, 1999). Pada perairan tersebut terkandung potensi perikanan tangkap...